Selasa, 12 Juni 2012

Sistem Perbankan Elektronik

Sistem Perbankan Elektronik 1. Perkembangan teknologi perbankan elektronik Saat ini perkembangan teknologi sudah semakin canggih, setiap orang dapat dengan mudah dan cepat mengakses teknologi. Khususna di dunia perbankkan dengan segala fasilitas yang disediakan sudah sangat banyak bagi perusahaan bank, pelayanan ini untuk memberi kenyamanan bagi nasabah. Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pendek Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. 2. Jenis-jenis E-Banking Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana. Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain. Debit (or check) card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya. Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah. Direct payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment. Electronic bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut. Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik. Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik. Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik. Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom). Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu. Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks). Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank. 3. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking a. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya. b. Phone Banking Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. c. Internet Banking Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA. d. SMS/m-Banking Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms. Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan. Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai kebutuhan transaksi. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita 4. International Electronic Fund Transfer Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data. FEDWIRE Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut: • Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve • Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve • Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M • Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini: – Direct connection – Computer dialup • Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers – Instruksi telpon dengan katasandi tertentu • Akses FedLine dari PCs • Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya Peserta Fedwire • Lembaga Depository • Agen atau cabang bank-bank asing • Bank anggota dari Federal Reserve System • U.S. Treasury dan authorized agencies • Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta • Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank Mekanisme Kerja Fedwire CHIPS Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut: – Dimiliki pihak swasta – Mencakup 128 banks di 29 negara – Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M – Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40 Mekanisme Operasi CHIPS CHIPS merupakan system pembayaran netto multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York. SWIFT Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement). Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut: • Mencakup 7125 lembaga di 193 negara • Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari • Biayat ~ $0.20 per pesan • Menggunakan X.25 packet protocol • Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002 CHAPS CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat. Beberapa perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut: TARGET TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.

Laporan Keuangan Bank

A. PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN BANK Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut : 1. Neraca Bank Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut : • Asset Kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang. • Asset lancar Uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancer : • Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), • Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), • Surat berharga jangka pendek, • Piutang, • Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), • Beban dibayar dimuka. • Investasi jangka panjang (long term investment) Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha. • Aset Tetap (Fixed Asset) Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan. • Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill. • Aset lain-lain (Other Asset) Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi. • Kewajiban dapat digolongkan menjadi : • Kewajiban Lancar (current liabilities) Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga. • Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi. • Kewajiban lain-lain Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang. • Ekuitas Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan : • Perusahaan perorangan • Perusahaan persekutuan • Perusahaan perseroan 2. Laporan Rugi / Laba Bank Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah: • Dasar Tunai (Cash Basis) Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu. • Dasar Waktu ( Akrual Basis ) Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu. Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu: • Pendapatan Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa. • Beban Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan. • Laba / Rugi Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi. Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak. Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: • Pendapatan hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan. • Beban operasi semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya. • Laba operasi merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga. • Laba bersih sebelum pajak merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan. 3. Laporan Kualitas Aktiva Produktif Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank. 4. Laporan Komitmen Dan Kontigensi Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain. Tagihan komitmen antara lain : • Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik • Posisi pembelian valuta asing dll. Kewajiban komitmen antara lain : • Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik • Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik • Irrevocable L/C yang masih berjalan • Posisi pembelian valuta asing dll Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan. Azas Konservatif dalam Kontigensi • Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi : • Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca. • Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar. Jenis Transaksi Kontigensi Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban. Garansi Bank Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji. B. Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank dan Manajemen Resikonya Manajemen bank yang biasanya disebut manajemen aktiva pasiva bank (Banking Asset Liability Management) meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat, yang mana output dua kegiatan tersebut akan terlihat pada sisi pasiva (liability), sedangkan pengalokasian dana atau investasi berada pada sisi aktiva (asset). Kasmir (2001) berpendapat bahwa badan usaha bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang kegiatan operasionalnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat, serta memberikan jasa bank lainnya. Oleh sebab itu dana bank bersumber dari simpanan dan masyarakat (dana pihak ketiga), dana dari lembaga lainnya (dana pihak kedua) dan dana modal sendiri (dana pihak pertama). Bagi perusahaan, jasa bank yang terpenting adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia, terutama yang bersumber dana dari masyarakat yang terkumpul dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Asset management diartikan sebagai manajemen tentang kekayaan atau harta milik bank. Jadi bagaimana bank mengatur penempatan uang agar kekayaan itu menjadi berkembang dan bank tetap dalam posisi yang menguntungkan serta aman dalam resiko business, itulah intisari dari kegiatan manajemen aktiva bank. Menata aktiva bank bukan berarti menyusun dan menempatkan aktiva sedemikian rupa agar nampak wajar dan menarik. Tetapi lebih dari itu. Bank juga harus memikirkan bahwa penempatan aktiva mempunyai tujuan selain meningkatkan aktivitas dan kekayaan, dapat pula sekaligus meningkatkan keuntungan bank. Sedangkan liability management yang diartikan sebagai proses bagaimana bank mengelola semua kewajiban dan modal yang ada. Kewajiban-kewajiban bank dapat dibedakan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban tersebut berkaitan dengan sumber-sumber dana yang diterima dan dihimpun bank dari masyarakat. Manajemen Aktiva-Pasiva Bank (Asset-Liability Management) Bagi bank yang bersekala besar pengelolaan aktiva pasifa dilakukan oleh suatu komite yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengembalian kebijaksanaan yang dipengaruhi oleh ukuran besar kecilnya bank, filosofi, lokasi operasi, sdm dan alasan lainnya yang mempengaruhi manajemen bank keseluruhan. Beberapa alasan perlunya aktifa vasifa dikelola secara terpadu antara lain : • Tingkat bungan yg berfluktuasi • Perubahan struktur sumber dana • Meningkatnya kebutuhan modal • Persaingan yang tajam antar bank • Perkembangan sistem informasi • Meningkatnya peran perbankan • Kertersediaan dana di pasar uang • Perubahan komposisi aktifa • Meningkatnya penekanan pada penilaian kinerja bank • Meningkatnya biaya operasional Tujuan utama pengelolaan aktiva vasifa bank adalah untuk menstruktur portofolio sisi aktifa dan vasifa bank secara konsistent, terkoordinasi dan terpadu guna memperoleh keuntungan danmeningkatkan nilai modal pemilik saham bank. Manajemen aktiva bank ialah manajemen yang berhubungan dengan alokasi dana ke dalam kemungkinan investasi. Alokasi dana ke dalm investasi perlu direncanakan, diorganisasi, diarahkan, dan diawasi agar tujuannya dapat tecapai. Dalam kenyataanya proses pembuatan keputrusan dalam menejemen aktiva bank dipengaruhi oleh beberapa factor, sebagai berikut: • Hubungan bank dan nasabah Merupakan “kepercayaan dan bantuan”. Bank menerima amanat(kepercayaan) dari nasabahnya dalam bentuk simpanan dana. Nasabah percaya bahwa bankirnya akan melayani keperluaanya dan melindungi dana yng disimpannya. • Para Pesero Adalah orang-orang yng telah memasukkan dan mempercayakan modalny kepada banknya dengan mengharapkan laba yng : (a). sesuai dengan resiko investasinya,(b). seimbang dengan laba yang diperoleh dari investasi alternative lainyang resikonya sepadan. Jika tidak, mereka akan memilih alternative investasi lain. • Undang-Undang dan Peraturan Dana yang terkumpul harus dikelola sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan Negara bank sentarl, karena bnk mengelola uang titipan masyarakat. Setiap bank dipercayai masyaralat sebagai lembaga keuanan yang akan melaksnkan etika bisnis dengan konsisten. • Imbauan Moral Merupakan suatu metode untuk membujuk dan mendorong para banker dan pedagang unutk mengikuti kebijakan yang diyakini bank sentarl merupakan kepentingan pembangunan seluruh rakyat. Walaupun kebijakan itu mungkin mempunyai kekuatan moral yang tinggi, namun segalanya tergntung pada strategi dan keputusan para bnakir dan pedagang tersebut. • Persaingan Ketika perhtian dn pertimbangan ditujukan terhadap hubungan bank dan nasbah, para pesero, UU dan peraturan, dan imbauan moral dari bnk sentral. Posisi bsinis perbankan akan menjadi kritis jika dinmika di pasar perbnan, khususnya psar ung, dan pasar modal, menyebabkanmnjadi obyek bukan subyek. Manajemen Pasiva adalah Suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank. Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu : dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank, dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang serta dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar. C. PENILAIAN TERHADAP TINGKAT KESEHATAN BANK Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari: a. Permodalan (Capital) Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: • Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku • Komposisi permodalan • Rend ke depan/proyeksi KPMM • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank • Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan) • Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha • Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank. b. Kualitas Aset (Asset Quality) Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: • Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif • Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit • Perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif • Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) • Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif • Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif • Dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah. c. Manajemen (Management) Yaitu penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: • Manajemen umum • Penerapan sistem manajemen risiko, dan • Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

Pengertian Bank dan Jasa - Jasa Bank

A. PENGERTIAN BANK Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. B. JENIS BANK BERDASARKAN FUNGSINYA • Bank Sentral Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. • Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. • Bank Umum Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. C. JENIS BANK BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing. • Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya. • Bank Milik Swasta Nasional Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain. • Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. D. JENIS BANK BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA • Bank Konvensional Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya. • Bank Syariah Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah). • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. E. TUGAS BANK a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter  Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :  Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing  Penetapan tingkat diskonto  Penetapan cadangan wajib minimum dan  Pengaturan kredit dan pembiayaan b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya • Menetapkan penggunaan alat pembayaran c. Mengatur dan mengawasi bank F. FUNGSI BANK Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut : • Agent of Trust Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. • Agent of Development Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat. • Agent of Service Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll. G. MACAM-MACAM JASA YANG DISEDIAKAN OLEH BANK 1. Inkasso Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. 2. Transfer Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. 3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya. 4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 5. Travellers Cheque Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Contoh laporan keuangan Bank Syariah dan Konvensional. Dan Tingkat Kesehatan Bank

Contoh Laporan Keuangan Bank Syariah Manajemen Aktiva dan Manajemen Resikonya Tingkat Kesehatan Bank BankSyariah terus menunjukkan perkembangan kinerja yang cukup baik selama tahun 2011. Beberapa indikator yang menunjukkan peningkatan kinerja Bank Syariah sampai dengan Desember 2011 dibandingkan dengan posisi Desember 2010 : 1. Aset meningkat Rp2.072 milyar atau tumbuh sebesar 32,40%. 2. Pembiayaan meningkat Rp1.752 milyar atau tumbuh sebesar 49,24%. 3. Dana murah (tabungan dan giro) meningkat Rp992 milyar atau tumbuh sebesar 39,38%. 4. Rasio Net Yield Margin mencapai 8,07% atau meningkat 3,00% dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,07% 5. Laba bersih mencapai Rp66 milyar atau tumbuh sebesar 78,38% jika dibandingkan dengan laba bersih tahun 2010 yang sebesar Rp37 milyar. Contoh Laporan Keuangan Bank Konvensional Tingkat Kesehatan Bank Akhir tahun 2011, membukukan total aset sebesar Rp 299,06 triliun atau naik 20% dibanding posisi aset pada akhir tahun 2010 sebesar Rp 248,58 triliun. Total pinjaman/kredit yang disalurkan juga tumbuh 20% dari Rp 136,36 triliun menjadi Rp 163,53 triliun. Komposisinya 75,5% disalurkan di sektor business banking dan 21,2% sektor konsumer dan retail, dan sisanya berupa pembiayaaan anak perusahaan. Akhir tahun 2011, membukukan total aset sebesar Rp 299,06 triliun atau naik 20% dibanding posisi aset pada akhir tahun 2010 sebesar Rp 248,58 triliun. Total pinjaman/kredit yang disalurkan juga tumbuh 20% dari Rp 136,36 triliun menjadi Rp 163,53 triliun. Komposisinya 75,5% disalurkan di sektor business banking dan 21,2% sektor konsumer dan retail, dan sisanya berupa pembiayaaan anak perusahaan.

Rabu, 28 Desember 2011

2012, Jerez Masih Gelar MotoGP

JEREZ - Sirkuit Jerez masih menggelar balapan MotoGP Spanyol 2012 mendatang. Hal ini dipastikan setelah Dorna mengumumkan telah menemukan kata sepakat dengan pemerintah setempat.

Sirkuit Jerez adalah salah satu lintasan populer dan sudah menggelar balapan MotoGP sejak 1987. Sirkuit ini juga menjadi salah satu lintasan pertama yang secara rutin masuk dalam kalender MotoGP.

Namun karena masalah krisis, masa depan Sirkuit Jerez untuk menggelar MotoGP musim 2012 ini sempat diragukan. Tapi setelah menemukan kata sepakat, CEO Dorna Carmelo Ezpeleta menemukan kata sepakat untuk kontrak baru.

"Kami dengan senang mengumumkan Grand Prix Spanyol akan digelar di Sirkuit Jerez, sebuah tempat yang sangat spesial untuk MotoGP," demikian ungkap Dorna, sebagaimana dilansir Crash.net, Kamis (29/12/2011).

"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Junta de Andalucía and Dewan Kota Jerez de la Frontera atas dukungan mereka untuk menggelar lomba ini. Kami sudah tidak sabar menuju even dan fokus membicarakan kontrak baru yang rencananya sampai 2016 nanti," sambungnya.

Dengan kepastian yang didapat Sirkuit Jerez untuk musim 2012 mendatang, maka tinggal Sirkuit Sachsenring di Jerman yang masih Subject To Contract (belum mendapatkan kepastian-red) untuk menggelar MotoGP 2012 mendatang.

Jerez adalah salah satu dari empat tempat di Spanyol yang menggelar MotoGP. Selain Jerez, ada Catalunya, Aragon dan Valencia.

Mengenang Simoncelli, Rossi Pakai Helm Khusus Lagi

ROMA – Valentino Rossi sepertinya tidak dapat melupakan teman dekatnya, Marco Simoncelli yang meninggal di GP Malaysia, Oktober lalu. Demi mengingat Simoncelli, Rossi akan memakai helm yang bertuliskan nomor 58 pada balapan musim depan.
Sebelumnya, pada seri Valencia 2011 Rossi memakai helm yang didesain khusus untuk mengenang Simoncelli. Namun, rupanya hal tersebut dianggap belum cukup oleh Rossi.
Dalam kesempatan live webcast di Dainese.com ketika menjawab sebuah pertanyaan dari fansnya, Rossi pun menuturkan kalau musim depan ia akan kembali mengenakan helmnya lagi, meski akan ada tambahan untuk mengenang Simoncelli.
"Saya akan terus memakai helm yang saya dedikasikan kepada Simoncelli, setidaknya hal ini akan saya lakukan selama tes musim dingin ini, “ jelas Rossi, seperti dikutip Crash, Sabtu (24/12/2011).

“Helm ini kelihatannya memang bagus. Saya cukup suka dan saya suka untuk mengenang Sic. Saya pikir musim depan saya akan menggunakan desain helm yang biasanya, tapi akan menambahkan sesuatu untuk mengenang dirinya, yaitu sebuah #58,” sambung pembalap Ducati ini.

Tidak hanya itu saja, ia berharap akan terus membalap dalam delapan tahun ke depan hingga ia berumur 40 tahun. “Saya masih ingin terus balapan baik dengan motor maupun dengan mobil,” tandasnya.

2012 ROSSI siap bangkit

Musim 2011 kemarin, mungkin merupakan yang terberat selama Valentino Rossi. Kendati demikian, Rossi berjanji akan bangkit dari keterpurukan pada MotoGP 2012 mendatang.

Betapa tidak, Rossi secara mengejutkan tidak mampu meraih kemenangan satu kalipun sepanjang musim 2011. Tak heran, pencapaian itu dianggap yang terburuk selama karier Rossi sebagai pembalap MotoGP. Kini, Rossi berusaha melupakan masa kelamnya itu.

Apalagi, mulai musim 2012, MotoGP akan menggunakan mesin 1000cc. Rossi percaya pada musim depan, penampilannya akan semakin dahsyat. "Buat saya, musim seperti ini akan selalu membuat saya semakin tangguh," jelas Rossi.

"Musim seperti ini tidak akan mengubah perasaan saya mengenai masa depan. Saya ingin bertahan beberapa tahun lagi di MotoGP dan saya yakin saya bisa kembali ke papan atas dan bertarung untuk posisi penting," tegasnya.

Pada musim lalu, Rossi hanya mampu satu kali naik podium di MotoGP Le Mans, Prancis. Meski sadar sulit meraih kemenangan lebih banyak, tapi Rossi berjanji akan berada di podium lebih sering ketimbang musim kemarin.

"Memang, sangat sulit untuk meraih 11 kemenangan dalam satu musim. Tapi, saya bisa berada di podium lebih sering," lanjut pembalap asal Italia itu, sebagaimana dilansir dari MCN, Senin (26/12/2011).

"Target pertama saya adalah mencoba bangkit dan berada di papan atas bersama Ducati. kami harus melakukannya. Kami tidak bisa mengakhiri musim seperti ini dan kami harus menyamai prestasi Honda dan Yamaha," tandasnya.

MASIHKAN ADA HAM DI "REPUBLIK MIMPI" ?

Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28 I ayat (5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perbuatan seorang atau kelompok, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia, baik seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dimaksud akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi yang demikian, disebut pelanggaran hak asasi yang ringan.
Lain halnya pelanggaran hak asasi yang berat, seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematik. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Demikian juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dilihat dari kejadian-kejadian belakangan ini, Hak Asasi Manusia sudah sulit diberlakukan dalam kehidupan masyarakat madani. Padahal menurut undang-undang setiap warga Negara memiliki hak asasi manusia yang sama. Jika kita masuk dalam pemerintahan Indonesia, yang dimana dalam bahasa Yunani artinya Negara Kepulauan, Hak Asasi Manusia dalam setiap pulau masih kurang diperhatikan.
Berbicara tentang hak asasi manusia, pasti kita akan difokuskan pada lembaga yang dibuat pemerintah untuk meminta perlindungan pokok pada setiap individu di Indonesia.
Contoh pada kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Terlihat jelas bahwa pemerintahan kita lamban dalam mengatasi masalah tersebut dan tidak menghargai hak asasi manusia. Meskipun ilmuan dari rusia mengatakan bahwa bencana itu diakibatkan karena gempa bumi. Tapi tidak seharusnya masyarakat yang tinggal di kawasan industry Lapindo itu harus menerima imbasnya. Masyarakat berhak meminta ganti rugi terhadapa kejadian itu. Tapi yang terlihat, mereka masih saja mengungsi di pengunsian yang di sediakan pemerintah. Sudah jelas dalam setahun belakangan ini, masalah ini belum juga terselesaikan.
Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pekerjaannya, terserang berbagai penyakit, sampai tidak bisa menikmati kehidupan yang layak. Anak-anak tidak dapat bermain seperti halnya sebelum bencana itu terjadi. Bagaimana pemerintah menyikapi hal tersebut dan kemana “mereka”?.
Sedangkan pemerintah hanya gencar mengobral suara dalam kampanyenya dan lupa setelah mereka mendapat tahta dalam pemerintahan. Apakah seperti itu pemerintahan yang diinginkan masyarakat Indonesia? Padahal dalam undang-undang dasar bab XA pasal 28 I ayat 4 yang berisi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama PEMERINTAH”.
Jadi masih adakah HAM di Negara ini ??????
Nama :yoga triantoro
Hobby :Majelis ta'lim

tanggal lahir :18 juni 1990

Alamat :Jl.ayub no 36 RT. 11/01 Pejaten barat pasar minggu, jkarta selatan 12510

Kegiatan :Kuliah, photographer, majelis ta'lim

saya ini anak ketiga dari tiga bersaudara

kegiatan sehari-hari saya, kuliah, kerja sebagai photographer di WO, dan mengikuti majelis dzikir dan sholawat Nurul Musthofa.

skill yang saya punya adalah dibidang komputer dan Photography.

wassalam!!

SIKLUS PENGELUARAN

Pembelian

Fungsi yang terkait dengan proses pembelian :

Gudang/Bagian Lain
Pembelian
Penerimaan
Hutang Dagang
Kasir/Pembayaran

Gudang

Pembelian terjadi karena adanya permintaan barang/bahan dari suatu bagian atau gudang karena persediaan yang ada habis. Bagian manapun dalam suatu organisasi dapat melakukan permintaan pembelian dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembelian (Purchase Requisition/PR). Jika pesanan sudah datang dan sudah diperiksa oleh bag. Penerimaan, bag, Gudang akan menerima laporan penerimaan untuk disetujui, jika sudah disetujui maka laporan penerimaan barang tersebut akan diberikan ke bag. Pembelian.
Pembelian

Bagian pembelian yang menerima PR kemudian menerbitkan Purchase Order (PO) untuk dikirim ke pemasok terpilih. Selain dikirim ke pemasok, tembusannya dikirim ke bag. Penerimaan dan bag. Hutang Dagang.
Bagian Penerimaan

Bag. Penerimaan bertanggung jawab memeriksa kondisi barang yang diterima dan menyesuaikan antara Bill of Ladding yang terdapat pada barang yang dikirim dengan barang yang dipesan pada PO. Setelah diperiksa dan dibandingkan maka bag. Penerimaan harus membuat Laporan Penerimaan dan diberikan kepada bag. Gudang untuk meminta persetujuannya.
Bagian Hutang Dagang

Bagian Hutang Dagang menerima nota penerimaan, PO, PR, dan Faktur untuk dibandingkan dan kemudian membuat voucher pengeluaran kas yang akan diberikan kepada bagian Kasir. Selain kegiatan diatas dia juga melakukan kegiatan pencatatan kedalam jurnal dan buku besar.
Bagian Kasir

Setelah menerima voucher yang dilampiri oleh 4 dokumen dari bag. Hutang Dagang, Bag. Kasir mengeluarkan cek untuk pembayaran hutang.
Aplikasi Pembelian Dalam Lingkungan PDE

Pengumpulan data

Sama seperti siklus penjualan, semua data yang akan masuk ke dalam sistem harus di ubah menjadi machine readable form.Ada beberapa cara dalam mengumpulkan data, antara lain : semua dokumen PR dikumpulkan dan diberikan kepada seorang pegawai PDE untuk dientry atau tiap bagian mempunyai komputer on-line yang digunakan untuk mengisi PR secara on-line, atau yang lebih canggih, komputer dapat secara langsung membuat PR jika mendeteksi adanya kekurangan persediaan di Gudang. Untuk bagian penerimaan juga diperlukan perubahan data, caranya adalah menempatkan unit komputer on-line di bag. Penerimaan. Jika barang datang, petugas hanya memasukkan no. PO kemudian mencocokkan dengan barang yang diterima dan membuat beberapa perubahan yang perlu. Untuk bagian penagihan sama, cara yang paling efektif adalah petugas memasukkan no. PO ke dalam sistem, kemudian sistem akan terhubung ke file PO dan file Penerimaan, sehingga komputer akan dapat menampilkan isi dari suatu faktur. Kemudian petugas membandingkannya dengan faktur yang diterima dan membuat beberapa perubahan faktur yang ditampilkan oleh komputer.

Pemrosesan awal data

Semua data yang ada dimasukkan ke dalam sistem, digabungkan, diurut, dan di edit untuk kemudian di validasi.

Pemrosesan lanjut

Jika semua sudah valid dan beberapa perubahan yang perlu sudah dilaksanakan, maka bag. Pembelian memasukkan kode untuk mensahkan PR dan kemudian mencetak PO. Cara yang sama dilakukan pada bag. Penerimaan. Begitu pula bag. Hutang Dagang, disana faktur di cek setelah itu disahkan dengan memasukkan kode tertentu.

Update data

Dalam pemrosessan batch maupun on-line, tiap-tiap kelompok data transaksi dimasukkan kedalam suatu file transaksi. Untuk dok. PR, PR yang telah disahkan di update ke file inventory (untuk merubah data pada field “barang sedang dipesan”). Untuk Laporan Penerimaan di update ke file pemasok (untuk melihat kinerja pemasok), dan file inventori (untuk menambahkan jumlah persediaan).

Sumber:

rooswhan.staff.gunadarma.ac.id/…/SIKLUS+PENGELUARAN.doc

Rabu, 11 Mei 2011

MASIH ADAKAH HAM DI “REPUBLIK MIMPI” ??

Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28 I ayat (5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perbuatan seorang atau kelompok, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia, baik seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dimaksud akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi yang demikian, disebut pelanggaran hak asasi yang ringan.
Lain halnya pelanggaran hak asasi yang berat, seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematik. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Demikian juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dilihat dari kejadian-kejadian belakangan ini, Hak Asasi Manusia sudah sulit diberlakukan dalam kehidupan masyarakat madani. Padahal menurut undang-undang setiap warga Negara memiliki hak asasi manusia yang sama. Jika kita masuk dalam pemerintahan Indonesia, yang dimana dalam bahasa Yunani artinya Negara Kepulauan, Hak Asasi Manusia dalam setiap pulau masih kurang diperhatikan.
Berbicara tentang hak asasi manusia, pasti kita akan difokuskan pada lembaga yang dibuat pemerintah untuk meminta perlindungan pokok pada setiap individu di Indonesia.
Contoh pada kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo. Terlihat jelas bahwa pemerintahan kita lamban dalam mengatasi masalah tersebut dan tidak menghargai hak asasi manusia. Meskipun ilmuan dari rusia mengatakan bahwa bencana itu diakibatkan karena gempa bumi. Tapi tidak seharusnya masyarakat yang tinggal di kawasan industry Lapindo itu harus menerima imbasnya. Masyarakat berhak meminta ganti rugi terhadapa kejadian itu. Tapi yang terlihat, mereka masih saja mengungsi di pengunsian yang di sediakan pemerintah. Sudah jelas dalam setahun belakangan ini, masalah ini belum juga terselesaikan.
Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pekerjaannya, terserang berbagai penyakit, sampai tidak bisa menikmati kehidupan yang layak. Anak-anak tidak dapat bermain seperti halnya sebelum bencana itu terjadi. Bagaimana pemerintah menyikapi hal tersebut dan kemana “mereka”?.
Sedangkan pemerintah hanya gencar mengobral suara dalam kampanyenya dan lupa setelah mereka mendapat tahta dalam pemerintahan. Apakah seperti itu pemerintahan yang diinginkan masyarakat Indonesia? Padahal dalam undang-undang dasar bab XA pasal 28 I ayat 4 yang berisi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama PEMERINTAH”.
Jadi masih adakah HAM di Negara ini ??????

Neraka Rezim Soeharto

Bagi yang mengenal kekejaman rezim Orba, apalagi bagi mereka yang pernah menjadi tapol Orba, dari sebagian daftar isinya dapat membayangkan apa kira-kira kisah di dalamnya: Bab I Rumah Setan di Gunung Sahari; Bab II Rumah Hantu di Menteng Atas; Bab III Kekejaman di Kremlin [Kramat Lima]; Bab IV Jeritan di Rumah Meester Cornelis; Bab V Horor di Gang Buntu; dst. Kedua penulis muda ini tidak sedang bercerita tentang kisah horor yang banyak muncul di televisi belakangan ini, tapi tentang kekejaman yang dialami para tapol, para terculik yang dilakukan rezim militer Orba Suharto sejak 1965 sampai 1998, bagian dari sejarah kelam horor.
Rumah Setan di Gunung Sahari terletak di Gunungsahari III, sebuah rumah besar milik seorang Tionghoa yang dirampas dan dijadikan markas Operasi Kalong setelah tragedi 1 Oktober 1965. Operasi di bawah Mayor Suroso ini pula yang berhasil menangkap orang keempat PKI Sudisman karena pengkhianatan kawan dekat dan pembantunya. Algojo yang bernama Letnan Bob tersohor kekejamannya, setiap tapol di Jakarta gemetar jika dibon olehnya ke markas Kalong. Alat penyiksa standar berupa pentungan kayu dan karet, buntut ikan pari yang dipasangi paku kecil, kabel dengan lempeng-lempeng yang dialiri listrik. Setiap tapol baru dikejutkan dan dihancurkan mentalnya dengan siksaan alat-alat tersebut, apapun yang diakuinya. Sengatan listrik merupakan ujung kekuatan seorang pesakitan berakhir. Setiap tapol perempuan diperiksa dengan telanjang bulat, demikian juga dengan interogatornya.
Di Kalong tersohor pula legenda seorang aktivis Gerwani bernama Sri Ambar yang tetap bungkam meski telah disiksa dengan gebukan, setruman, kemudian digantung telanjang bulat di pohon mangga. Bokongnya kemudian ditusuk bayonet oleh seorang tentara penyiksa. Siksaan berlanjut dengan didatangkannya ibu dan dua orang anaknya yang masih kecil (ketiganya juga ditahan) untuk menyaksikannya.
Seorang pemuda tapol yang kuat badannya berumur sekitar 30 tahun disiksa habis-habisan dengan gebukan dan sengatan listrik di markas Zinpur 8. Ia juga digantung selama seminggu di Lenteng Agung, banyak bagian badannya mengucurkan darah karena diiris silet. Luka itu kemudian disiram bensin. Ia pun menjadi sasaran latihan lemparan pisau komando. Pada suatu malam badannya ditembus tiga peluru, karena keterangannya masih diperlukan, ia dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dan mendapatkan transfusi darah sebanyak 10 liter. Dalam keadaan masih sakit, ia berkali-kali diinterogasi, bahkan dengan disetrum. Ia kemudian dilemparkan ke sel Kodim 0505 Jatinegara, salah satu tempat penyiksaan tapol. Dalam sel 5x6 meter itu ia berjubel bersama 200 tapol lainnya.
Di bagian akhir terdapat kesaksian sejumlah aktivis muda dan mahasiswa, di antaranya dari PRD. Seperti kita ketahui sejumlah aktivis diculik rezim Suharto pada pertengahan pertama 1998 sebelum diktator militer itu jatuh. Sejumlah aktivis setelah diculik, semula berada di instansi militer resmi seperti Kodim Jakarta Timur, disiksa dan diinterogasi di instansi militer [rahasia] dalam keadaan mata terus ditutup. Tiba-tiba mereka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Sejumlah aktivis kemudia n dibebaskan dalam bulan Juni 1998 setelah tumbangnya sang diktator.
Seperti kita ketahui masih ada 13 orang aktivis yang diculik oleh instansi yang sama di masa itu tidak pernah kembali, di antaranya aktivis buruh sekaligus penyair, Wiji Thukul dengan seruannya yang tersohor: HANYA ADA SATU KATA: LAWAN! Ketika itu seorang petinggi militer, Jenderal Syarwan Hamid yang amat ditakuti karena jabatannya, menyatakan bahwa Wiji Thukul telah menantang pemerintah. Rupanya rezim militer yang perkasa itu takut juga dengan seorang penyair miskin kerempeng.
Instansi militer penculik [rahasia] yang terang identitasnya di mata beberapa Kodim dan Polda Metro Jaya sampai saat ini belum diusut. Di mana 13 pemuda bibit bangsa itu telah dibunuh dan dikubur? Adakah HAM hanya untuk kaum koruptor dan tersangka koruptor serta Jenderal Besar (Purn) Suharto, dan tidak untuk para [bekas] tapol dan aktivis yang melawan kediktatoran rezim militer Orba?

Jack The Ripper

Jack sang Pencabik adalah julukan untuk tokoh misterius yang melakukan serangkaian pembunuhan berantai dan mutilasi di Inggris pada abad 19.
Pada 31 Agustus 1888 lewat tengah malam, di distrik East End di kota London, Inggris yang dikenal dengan nama Whitechapel (daerah lampu merah di London) pernah dihebohkan dengan aksi pembunuhan berantai sadis terhadap sejumlah wanita tuna susila. Identitas pelaku pembunuhan hingga kini tidak berhasil diungkap. Polisi hanya tahu bahwa sang pembunuh menjuluki dirinya "Jack the Ripper".
Jack The Ripper tidak meninggalkan bukti satu pun dalam tindakan kriminalnya, pola pembunuhannya pun tidak diketahui, bahkan bisa dibilang acak. Satu-satunya persamaan antara korban-korbannya ialah bahwa mereka adalah wanita tuna susila.
Jack The Ripper membunuh korban-korbannya tanpa ampun. Setelah memotong leher korbannya, kemudian Jack The Ripper memutilasi mereka. Bagaikan bayangan di malam hari, tidak ada seorangpun yang dapat menguak siapakah Jack The Ripper sebenarnya. Walaupun Jack The Ripper "hanya" beraksi lebih kurang satu tahun, korbannya sangat banyak dan telah menjadi legenda sampai sekarang.
Ada juga dugaan kalau pelaku adalah seorang dokter atau setidaknya orang yang mempunyai latar belakang pendidikan kedokteran spesialisasi di bidang operasi bedah karena sayatan-sayatan di tubuh korbannya sangat rapi yang hanya bisa dilakukan menggunakan alat-alat operasi kedokteran yang membutuhkan keahlian khusus.
Identitas Jack the Ripper sampai hari ini masih merupakan misteri; para spekulan memprediksi bahwa Jack the Ripper telah menyebrangi Laut Atlantik dan bermukim di AS setelah pembunuhan-pembunuhan tersebut.
Jack sang Pencabik adalah julukan untuk tokoh misterius yang melakukan serangkaian pembunuhan berantai dan mutilasi di Inggris pada abad 19.
Pada 31 Agustus 1888 lewat tengah malam, di distrik East End di kota London, Inggris yang dikenal dengan nama Whitechapel (daerah lampu merah di London) pernah dihebohkan dengan aksi pembunuhan berantai sadis terhadap sejumlah wanita tuna susila. Identitas pelaku pembunuhan hingga kini tidak berhasil diungkap. Polisi hanya tahu bahwa sang pembunuh menjuluki dirinya "Jack the Ripper".
Jack The Ripper tidak meninggalkan bukti satu pun dalam tindakan kriminalnya, pola pembunuhannya pun tidak diketahui, bahkan bisa dibilang acak. Satu-satunya persamaan antara korban-korbannya ialah bahwa mereka adalah wanita tuna susila.
Jack The Ripper membunuh korban-korbannya tanpa ampun. Setelah memotong leher korbannya, kemudian Jack The Ripper memutilasi mereka. Bagaikan bayangan di malam hari, tidak ada seorangpun yang dapat menguak siapakah Jack The Ripper sebenarnya. Walaupun Jack The Ripper "hanya" beraksi lebih kurang satu tahun, korbannya sangat banyak dan telah menjadi legenda sampai sekarang.
Ada juga dugaan kalau pelaku adalah seorang dokter atau setidaknya orang yang mempunyai latar belakang pendidikan kedokteran spesialisasi di bidang operasi bedah karena sayatan-sayatan di tubuh korbannya sangat rapi yang hanya bisa dilakukan menggunakan alat-alat operasi kedokteran yang membutuhkan keahlian khusus.
Identitas Jack the Ripper sampai hari ini masih merupakan misteri; para spekulan memprediksi bahwa Jack the Ripper telah menyebrangi Laut Atlantik dan bermukim di AS setelah pembunuhan-pembunuhan tersebut.

Senin, 11 April 2011

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

PEMAHAMAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

A. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
B. Pengertian dan pemahaman negara
1.) Pengertian Negara.
a.) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.) Teori Terbentuknya Negara.
a.) Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:Kondisi Alam ----> Tumbuhnya Manusia ----> Berkembangnya Negara.
b.) Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
3.) Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4.) Unsur Negara
a.) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
5.) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

Kamis, 23 Desember 2010

ROUTER, BRIDGE DAN REPEATER

A. ROUTER, BRIDGE DAN REPEATER

1. Router

Router adalah merupakan piranti yang menghubungkan dua buah jaringan yang berbeda tipe maupun protokol. Dengan router dapat dimungkinkan untuk :

· Menghubungkan sejumlah jaringan yang memiliki topologi dan protokol yang berbeda.

· Menghubungkan jaringan pada suatu lokasi dengan jaringan pada lokasi yang lain.

· Membagi suatu jaringan berukuran besar menjadi jaringan-jaringan yang lebih kecil dan muda untuk dikelola.

· Memungkinkan jaringan dihubungkan ke internet dan informasi yang tersedia dapat diakses oleh siapa saja.

· Mencari jalan terefisien untuk mengirimkan data ke tujuan.

· Melindungi jaringan dari pemakai-pemakai yang tidak berhak dengan cara membatasi akses terhadap data-data yang tidak berhak untuk diakses.

Gambar Fungsi Router

2. Bridge

Bridge adalah jenis perangkat yang diperlukan jika dua buah jaringan bertipe sama (ataupun bertopologi berbeda) tetapi dikehendaki agar lalu lintas lokal masing-masing jaringan tidak saling mempengaruhi jaringan yang lainnya. Bridge memiliki sifat yang tidak mengubah isi maupun bentuk frame yang diterimanya, disamping itu bridge memiliki buffer yang cukup untuk menghadapi ketidaksesuaian kecepatan pengiriman dan penerimaan data.

Gambar Fungsi Bridge Pada Jaringan

3. Repeater

Repeater adalah piranti yang berfungsi untuk memperbaiki dan memperkuat sinyal atau isyarat yang melewatinya, Dua sub jaringan yang dilewatkan pada repeater memiliki protokol yang sama untuk semua lapisan. Repeater juga berfungsi untuk memperbesar batasan panjang satu segmen. Sehingga dapat digunakan untuk memperpanjang jangkauan jaringan.

Fungsi Repeater

PROTOKOL

A. PROTOKOL

Protokol adalah sebuah aturan yang mendefinisikan beberapa fungsi yang ada dalam sebuah jaringan komputer, misalnya mengirim pesan, data, informasi dan fungsi lain yang harus dipenuhi oleh sisi pengirim dan sisi penerima agar komunikasi dapat berlangsung dengan benar, walaupun sistem yang ada dalam jaringan tersebut berbeda sama sekali. Protokol ini mengurusi perbedaan format data pada kedua sistem hingga pada masalah koneksi listrik. Standar protokol yang terkenal yaitu OSI (Open System Interconnecting) yang ditentukan oleh ISO (International Standart Organization).

1. Komponen Protokol

1) Aturan atau Prosedur

· Mengatur pembentukan/pemutusan hubungan

· Mengatur proses transfer data

2) Format atau Bentuk

· representasi pesan

3) Kosakata

· Jenis pesan dan makna masing-masing pesan

2. Fungsi Protokol

Secara umum fungsi dari protokol adalah untuk menghubungkan sisi pengirim dan sisi penerima dalam berkomunikasi serta dalam bertukar informasi agar dapat berjalan dengan baik dan benar. Sedangkan fungsi protokol secara detail dapat dijelaskan berikut:

· Fragmentasi dan reassembly: Fungsi dari fragmentasi dan reasembly adalah membagi informasi yang dikirim menjadi beberapa paket data pada saat sisi pengirim mengirimkan informasi dan setelah diterima maka sisi penerima akan menggabungkan lagi menjadi paket informasi yang lengkap.

· Encaptulation: Fungsi dari encaptulation adalah melengkapi informasi yang dikirimkan dengan address, kode-kode koreksi dan lain-lain.

· Connection control: Fungsi dari Connection control adalah membangun hubungan (connection) komunikasi dari sisi pengirim dan sisi penerima, dimana dalam membangun hubungan ini juga termasuk dalam hal pengiriman data dan mengakhiri hubungan.

· Flow control: Berfungsi sebagai pengatur perjalanan datadari sisi pengirim ke sisi penerima.

· Error control: Dalam pengiriman data tak lepas dari kesalahan, baik itu dalam proses pengiriman maupun pada waktu data itu diterima. Fungsi dari error control adalah mengontrol terjadinya kesalahan yang terjadi pada waktu data dikirimkan.

· Transmission service: Fungsi dari transmission service adalah memberi pelayanan komunikasi data khususnya yang berkaitan dengan prioritas dan keamanan serta perlindungan data.

2. Susunan Protokol

Protokol jaringan disusun oleh dalam bentuk lapisan-lapisan (layer). Hal ini mengandung arti supaya jaringan yang dibuat nantinya tidak menjadi rumit. Di dalam layer ini, jumlah, nama, isi dan fungsi setiap layer berbeda-beda. Akan tetapi tujuan dari setiap layer ini adalah memberi layanan ke layer yang ada di atasnya. Susunan dari layer ini menunjukkan tahapan dalam melakukan komunikasi. Antara setiap layer yang berdekatan terdapat sebuah interface. Interface ini menentukan layanan layer yang di bawah kepada layer yang di atasnya. Pada saat merencanakan sebah jaringan, hendaknya memperhatikan bagaimana menentukan interface yang tepat yang akan ditempatkan di antara dua layer yang bersangkutan.

3. Standarisasi Protokol (ISO 7498)

ISO (International Standard Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data. Model tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection) Reference Model.

Gambar OSI 7 Layer

Terdiri atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.

1. Application Layer: interface antara aplikasi yang dihadapi user and resource jaringan yang diakses. Kelompok aplikasi dengan jaringan:

· File transfer dan metode akses

· Pertukaran job dan manipulasi

· Pertukaran pesan

2. Presentation Layer: rutin standard me-presentasi-kan data.

· Negosiasi sintaksis untuk transfer

· Transformasi representasi data

3. Session Layer: membagi presentasi data ke dalam babak-babak (sesi)

· Kontrol dialog dan sinkronisasi

· Hubungan antara aplikasi yang berkomunikasi

4. Transport Layer:

· Transfer pesan (message) ujung-ke-ujung

· Manajemen koneksi

· Kontrol kesalahan

· Fragmentasi

· Kontrol aliran

5. Network Layer: Pengalamatan dan pengiriman paket data.

· Routing

· Pengalamatan secara lojik

· setup dan clearing (pembentukan dan pemutusan)

6. Data-link Layer: pengiriman data melintasi jaringan fisik.

· Penyusunan frame

· Transparansi data

· Kontrol kesalahan (error-detection)

· Kontrol aliran (flow)

7. Physical Layer: karakteristik perangkat keras yang mentransmisikan sinyal data.